Koreksi Pasal 84
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan melalui sistem APBN.
(2) Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian
yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Rencana PNBP;
b. mengusulkan Rencana PNBP dalam bentuk Target PNBP kepada Menteri selaku pengelola fiskal;
c. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
d. mengelola piutang PNBP;
e. melaksanakan pertanggungjawaban PNBP kepada Menteri; dan/atau
f. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
