Koreksi Pasal 82
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang MENETAPKAN PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
(3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya membutuhkan earning process;
b. bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan negara dipisahkan; atau
c. berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
