Koreksi Pasal 67
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungiawaban Pengelolaan PNBP sebagai bagian dalam pelaksanaan APBN, Pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester.
(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disampaikan secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari setelah periode laporan berakhir.
Koreksi Anda
