Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan penatausahaan PNBP. (2) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencatatan: a. pemungutan PNBP; b. transaksi penyetoran PNBP; c. penetapan PNBP Terutang; d. penagihan PNBP Terutang; dan/atau e. pengelolaan piutang PNBP. (3) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membantu Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan atau perjanjian/kontrak dengan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda