Koreksi Pasal 56
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) menjadi dasar Instansi Pengelola PNBP untuk mengusulkan pagu
penggunaan PNBP dalam rangka penyusunan Rencana PNBP.
(2) Usulan pagu penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah dan ditetapkan oleh Menteri dengan mengikuti siklus APBN.
(3) Dalam melakukan penelaahan usulan pagu penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri dapat melibatkan Instansi Pengelola PNBP.
Koreksi Anda
