Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. (2) Terhadap usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dengan mempertimbangkan: a. kondisi keuangan Negara; b. kebijakan fiskal; dan/atau c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. (3) Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka: a. penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau b. optimalisasi PNBP. (4) Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN.
Koreksi Anda