Koreksi Pasal 30
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP membuat laporan pencatatan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikannya kepada Menteri secara berkala.
(3) Penyampaian laporan pencatatan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP.
(4) Pencatatan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara.
Koreksi Anda
