Koreksi Pasal 18
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas Pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
