Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. penentuan PNBP Terutang; b. pemungutan PNBP; c. pembayaran dan penyetoran PNBP; d. pengelolaan piutang PNBP; e. penetapan dan penagihan PNBP Terutang; dan f. penggunaan dana PNBP.
Koreksi Anda