Koreksi Pasal 90
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1999 Nomor 136 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3871);
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4353); dan
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 58 dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4995), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
