Koreksi Pasal 13
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan perubahan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Menteri menyusun dan MENETAPKAN rencana PNBP untuk menyusun rancangan perubahan APBN.
Koreksi Anda
