Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan APBN perubahan dengan mengikuti siklus APBN. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk Rencana PNBP berupa: a. target PNBP; atau b. target dan pagu penggunaan dana PNBP. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda