Koreksi Pasal 6
PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan
b. penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri.
Koreksi Anda
