Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 58 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP; dan b. penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh Menteri.
Koreksi Anda