Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan atau perubahan SKT, format, penomoran, dan pejabat penandatangan SKT, serta ketentuan pelaporan kegiatan Ormas diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda