Koreksi Pasal 17
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi.
(2) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat didelegasikan kepada gubernur dan/atau bupati/walikota.
(3) Permohonan perubahan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pengurus Ormas dan dilengkapi bukti pendukung permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda
