Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurus Ormas harus mengajukan perubahan SKT apabila terjadi perubahan nama, bidang kegiatan, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan/atau alamat Ormas.
Koreksi Anda