Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Informasi Ormas yang terhubung secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda