Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Koreksi Anda