Koreksi Pasal 70
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 UNDANG-UNDANG, Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan;
c. pembekuan izin operasional;
d. pencabutan izin operasional;
e. pembekuan izin prinsip;
f. pencabutan izin prinsip; dan/atau
g. sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
