Koreksi Pasal 65
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) huruf a Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c.
Koreksi Anda
