Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diberitahukan kepada gubernur yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum. (2) Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
Koreksi Anda