Koreksi Pasal 61
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(4) diberitahukan kepada gubernur yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
(2) Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
Koreksi Anda
