Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai subjek, objek, dan materi pengaduan. (2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda