Koreksi Pasal 42
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan masyarakat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) difasilitasi oleh unit pelayanan pengaduan masyarakat pada kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengaduan masyarakat secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dapat disampaikan melalui aparatur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah setempat.
Koreksi Anda
