Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dilakukan oleh pengawas internal. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi menegakkan kode etik organisasi dan MEMUTUSKAN pemberian sanksi dalam internal organisasi sesuai dengan AD/ART Ormas.
Koreksi Anda