Koreksi Pasal 33
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sistem Informasi Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
