Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data dan informasi Ormas dilakukan dengan menggunakan sistem komputerisasi yang memiliki kemampuan terhubung secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengelolaan Sistem Informasi Ormas belum memiliki infrastruktur dengan sistem komputerisasi, pengolahan data dan informasi Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual.
Koreksi Anda