Koreksi Pasal 26
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus:
a. selaras dengan program perencanaan pembangunan nasional dan/atau program perencanaan pembangunan daerah;
b. menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Koreksi Anda
