Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan kepada: a. Ormas yang berbadan hukum; dan b. Ormas yang terdaftar.
Koreksi Anda