Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan Pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. (2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
Koreksi Anda