Koreksi Pasal 22
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh Ormas yang bersangkutan.
(2) Dalam melakukan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas dapat bekerjasama dengan:
a. Ormas lainnya;
b. masyarakat; dan/atau
c. swasta.
Koreksi Anda
