Koreksi Pasal 4
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang.
(2) Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas.
Koreksi Anda
