Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b dapat memiliki struktur kepengurusan berjenjang atau tidak berjenjang. (2) Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas.
Koreksi Anda