Koreksi Pasal 2
PP Nomor 58 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
Teks Saat Ini
Ormas didirikan oleh 3 (tiga) orang warga negara INDONESIA atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
Koreksi Anda
