Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif menggunakan Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas, pelabelan dilakukan dengan melekatkan label pada: a. kedua sisi luar yang berlawanan pada Pembungkus Luar; atau b. keempat sisi luar Peti Kemas. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi mengenai: a. tanda radiasi; b. tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” atau “RADIOACTIVE”; c. kategori Pembungkus Luar dan Peti Kemas; d. isi atau radionuklida setiap Bungkusan; e. aktivitas radionuklida; f. Indeks Angkutan; dan g. kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7. (3) Dalam hal Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas kategori I-Putih, label pada Pembungkus Luar dan/atau Peti Kemas dapat tidak memuat informasi Indeks Angkutan.
Koreksi Anda