Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengirim wajib melakukan pelabelan Bungkusan. (2) Pelabelan Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melekatkan label pada kedua sisi luar yang berlawanan pada Bungkusan. (3) Label pada Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai: a. tanda radiasi; b. tulisan yang berbunyi “RADIOAKTIF” atau “RADIOACTIVE”; c. kategori Bungkusan; d. isi Bungkusan atau radionuklida; e. aktivitas radionuklida; f. Indeks Angkutan; dan g. kelas bahan berbahaya untuk zat radioaktif yaitu kelas 7. (4) Dalam hal Bungkusan kategori I-Putih, label pada Bungkusan dapat tidak memuat informasi Indeks Angkutan.
Koreksi Anda