Koreksi Pasal 16
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Zat Radioaktif menggunakan Bungkusan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf b, Pengangkutan Zat Radioaktif wajib dilakukan secara eksklusif.
(2) Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan dengan penggunaan alat angkut tunggal atau Peti Kemas Besar untuk Zat Radioaktif;
b. Pengangkutan Zat Radioaktif dilakukan untuk melaksanakan pengiriman zat radioaktif dari 1 (satu) Pengirim;
c. kendaraan dilengkapi dengan penghalang yang menghambat akses orang yang tidak berwenang; dan
d. tidak ada pemuatan dan pembongkaran selama pengiriman.
(3) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengirim, Pengirim wajib:
a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengangkut, Pengangkut wajib:
a. melaksanakan petunjuk Pengirim;
b. memiliki izin pengangkutan barang berbahaya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengangkutan Zat Radioaktif secara eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
