Koreksi Pasal 9
PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pengirim wajib memastikan Bungkusan tertentu memiliki sertifikat persetujuan Desain Bungkusan.
(2) Bungkusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bungkusan industri yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
b. Bungkusan tipe A yang berisi Bahan Fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram);
c. Bungkusan tipe B(U);
d. Bungkusan tipe B(M); dan
e. Bungkusan tipe C.
(3) Sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Kepala BAPETEN untuk Bungkusan yang berasal dari dalam negeri; dan
b. otoritas pengawas negara asal untuk Bungkusan yang berasal dari luar negeri.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan Desain Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda
