Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan Bungkusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pengaturan mengenai: a. penggunaan Bungkusan; b. penentuan kategori Bungkusan; c. penandaan Bungkusan; d. pelabelan Bungkusan; e. pemberian plakat; f. penentuan Indeks Keselamatan Kekritisan; dan g. pemeriksaan Bungkusan untuk keperluan kepabeanan.
Koreksi Anda