Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zat radioaktif dalam pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dapat berupa zat radioaktif yang diuji atau tidak diuji. (2) Zat radioaktif yang diuji meliputi: a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III; b. Zat Radioaktif Bentuk Khusus; dan c. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah. (3) Zat radioaktif yang tidak diuji meliputi: a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I; b. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II; c. Benda Terkontaminasi Permukaan; d. Bahan Fisil; dan e. uranium heksafluorida (UF6). (4) Dalam hal Zat Radioaktif yang akan diangkut merupakan Zat Radioaktif Bentuk Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pengirim wajib memastikan Zat Radioaktif Bentuk Khusus dan Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah memiliki sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif. (5) Sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan oleh: a. Kepala BAPETEN untuk zat radioaktif yang berasal dari dalam negeri; dan b. otoritas pengawas negara asal untuk zat radioaktif yang berasal dari luar negeri. (6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara permohonan dan penerbitan sertifikat persetujuan Desain zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Koreksi Anda