Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis zat radioaktif dalam Pengangkutan Zat Radioaktif meliputi: a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah; b. Benda Terkontaminasi Permukaan; c. Zat Radioaktif Bentuk Khusus; d. Zat Radioaktif Daya Sebar Rendah; e. Bahan Fisil; dan f. uranium heksafluorida (UF6). (2) Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-I; b. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-II; dan c. Zat Radioaktif Aktivitas Jenis Rendah-III. (3) Benda Terkontaminasi Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Benda Terkontaminasi Permukaan-I; dan b. Benda Terkontaminasi Permukaan-II. (4) Bahan Fisil dan uranium heksafluorida (UF6) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan bahan nuklir.
Koreksi Anda