Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 58 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang KESELAMATAN RADIASI DAN KEAMANAN DALAM PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Zat radioaktif dalam pengangkutan yang tidak diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. zat radioaktif yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peralatan pengangkutan; b. zat radioaktif dalam suatu instalasi di satu kawasan yang pelaksanaan pengangkutannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif serta keselamatan dan keamanan instalasi nuklir; c. zat radioaktif yang terpasang atau melekat pada orang atau binatang untuk keperluan diagnosis atau terapi; d. barang konsumen yang digunakan oleh pengguna akhir; e. technologically enhanced naturally occurring radioactive materials yang konsentrasi aktivitasnya sama atau di bawah tingkat intervensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif; f. uranium alam atau uranium susut kadar yang tidak teriradiasi; dan g. uranium alam atau uranium susut kadar yang telah teriradiasi hanya di dalam reaktor non daya.
Koreksi Anda