Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum dapat memperoleh dana dari kegiatan usaha dengan mendirikan dan/atau memiliki badan usaha, pengelolaan dana abadi, dan pengelolaan hak kekayaan negara yang hak pengelolaannya diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan layanan penunjang Tridharma Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda