Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 58 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PTN Badan Hukum dapat memungut uang kuliah dari mahasiswa. (2) PTN Badan Hukum dapat memberikan: a. bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan/atau b. beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi.
Koreksi Anda