Koreksi Pasal 3C
PP Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1), calon pejabat PPNS harus mendapat pertimbangan dari Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA.
(2) Pertimbangan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus diberikan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan pertimbangan diajukan.
(3) Apabila . . .
depkumham.go.id
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Jaksa Agung Republik INDONESIA dianggap menyetujui.
Koreksi Anda
