Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3F

PP Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pejabat PPNS diberi kartu tanda pengenal. (2) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Menteri. (3) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda