Koreksi Pasal 2A
PP Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
a. berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
b. bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
c. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
e. memiliki . . .
depkumham.go.id
e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
