Koreksi Pasal 19
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Gubernur apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan sementara dari jabatannya oleh bupati/wali kota apabila menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana yang ada kaitannya dengan jabatan atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(3) Gubernur . . .
(3) Gubernur/bupati/wali kota MENETAPKAN Pejabat Pelaksana Tugas untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah Aceh/sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
