Koreksi Pasal 18
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Teks Saat Ini
Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh atau sekretaris daerah kabupaten/kota selain karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, hanya dapat dilakukan dalam waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatannya.
Koreksi Anda
