Koreksi Pasal 7
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat membentuk Tim Penilai yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang pengembangan sumber daya manusia untuk melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh yang lulus verifikasi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
daya . . .
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melakukan seleksi terhadap calon Sekretaris Daerah Aceh dengan menggunakan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(3) Tim Penilai MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Sekretaris Daerah Aceh yang memperoleh peringkat tertinggi berdasarkan penerapan pedoman penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Baperjakat.
Koreksi Anda
