Koreksi Pasal 2
PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH
Teks Saat Ini
(1) Seorang calon Sekretaris Daerah Aceh harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan administratif.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;
b. taat kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sanggup menjalankan Syari’at Islam bagi yang beragama Islam;
b. taat . . .
d. memiliki wawasan kebangsaan;
e. memahami keistimewaan Aceh;
f. memiliki kompetensi dalam jabatan yang akan didudukinya; dan
g. memiliki integritas, moralitas, dan disiplin yang baik.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
b. sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
c. pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat untuk jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
d. sekurang-kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon IIa yang berbeda;
e. memiliki ijazah minimal sarjana (strata 1) atau yang sederajat;
f. berusia paling tinggi 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan Sekretaris Daerah Aceh;
g. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat;
dan
h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(4) Kelengkapan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dituangkan dalam biodata sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
