Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 58 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SEKRETARIS DAERAH ACEH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Aceh, Gubernur menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh. (2) Untuk . . . (2) Untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota, bupati/wali kota menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota. (3) Masa jabatan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) bulan. (4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan Sekretaris Daerah Aceh belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh dilakukan setelah berkonsultasi dengan PRESIDEN. (5) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan jabatan sekretaris daerah kabupaten/kota belum dapat diisi oleh pejabat yang definitif, perpanjangan penugasan Pejabat Pelaksana Tugas sekretaris daerah kabupaten/kota dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur.
Koreksi Anda